DUMAI – Dugaan aktivitas pencincangan (ship breaking) kapal berbendera Mali secara ilegal di kawasan pesisir Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai perizinan maupun pemenuhan ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan, Sabtu (25/7/26).
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat sebuah kapal berukuran besar tengah bersandar di bibir pantai dengan alat berat berupa crane. Di sekitar lokasi tampak tumpukan besi hasil pembongkaran kapal yang diduga dilakukan secara langsung di kawasan pantai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemotongan kapal dilakukan di luar fasilitas galangan kapal (shipyard) yang memiliki izin resmi.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas pembongkaran kapal di kawasan pantai tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, keselamatan kerja, serta pemanfaatan wilayah pesisir.
Proses ship breaking merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Kapal bekas umumnya masih mengandung residu minyak, bahan bakar, oli, asbestos, logam berat, hingga limbah berbahaya lainnya.
Tanpa ada prosedur yang sesuai standar, limbah tersebut berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan.
Selain aspek lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kapal, dokumen kepabeanan, proses penghapusan registrasi (de-flagging), serta legalitas perusahaan atau pihak yang melaksanakan pembongkaran.
Masyarakat mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:
1. Apakah kegiatan pembongkaran kapal telah mengantongi izin resmi.
2. Apakah lokasi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Apakah pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar.
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
5. Apakah terdapat potensi kerugian negara maupun pelanggaran pidana.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan tanpa pengawasan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pembongkaran kapal maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.*jhn
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


