Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri
Jumat 17 Juli 2026, 15:38 WIB

BATAM – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, beberapa arena gelper diduga masih beroperasi dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah lokasi yang disebut warga antara lain New Game Zone (Gelper Wukong) di Komplek Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Duta Game Zone di Ruko Duta Blok A Nomor 11–12, Batam Kota, serta Uban Game Zone di kawasan Mitra Mall, Batu Aji.

Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah tempat hiburan malam menyediakan fasilitas yang mengarah pada praktik perjudian. Tempat yang disebut dalam laporan warga di antaranya J&J Club & KTV, Bombastis Club & KTV, dan M One Club & KTV.

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak sosial, seperti meningkatnya tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta persoalan ekonomi bagi keluarga.

Publik pun mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat tersebut dengan memerintahkan jajaran melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, Jumat (17/06/26).

Desakan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa seluruh bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang berkedok usaha hiburan atau permainan, harus diberantas tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Masyarakat berharap Polda Kepulauan Riau tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya aktivitas perjudian, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila terbukti terjadi.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana, publik meminta agar aparat menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top