BENGKALIS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM INPEST Kabupaten Bengkalis menilai jawaban Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantan Tua, Ners. Harmidayanti, S.Kep., atas surat klarifikasi yang mereka layangkan belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan.
Surat klarifikasi DPD LSM INPEST Nomor 01/KL/DPD-INPEST-BKS/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 mendapat balasan dari Pemerintah Desa Bantan Tua pada 10 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pj Kepala Desa menjelaskan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen melaksanakan Program Ketahanan Pangan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024. Pemerintah Desa juga menyebutkan bahwa anggaran ketahanan pangan dialokasikan melalui penyertaan modal kepada BUMDes Payung Harapan, sementara pelaksanaan program dikelola oleh BUMDes tersebut.
Namun, menurut DPD LSM INPEST, jawaban tersebut dinilai hanya menjelaskan dasar pelaksanaan program tanpa memberikan informasi yang diminta secara rinci.
Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek penting terkait penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, antara lain besaran anggaran pembelian tujuh ekor sapi, asal-usul atau penyedia sapi, nilai anggaran penanaman ubi kayu di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi, penanggung jawab kegiatan, ketua pelaksana di lapangan, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam kedua program tersebut.
"Atas balasan surat tersebut kami mengucapkan terima kasih. Namun yang kami pertanyakan justru tidak dijawab, yakni berapa anggaran yang digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Hambali melalui pesan singkat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, terlebih penggunaan Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LSM INPEST menilai setiap permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun lembaga pengawas sosial seharusnya dijawab secara lengkap, jelas, dan berdasarkan data agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, DPD LSM INPEST menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Bantan Tua, khususnya terkait penggunaan Dana Desa. Apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan data yang memadai, pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM INPEST menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bantan Tua belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai rincian anggaran, pelaksana kegiatan, maupun informasi lain yang menjadi substansi pertanyaan dalam surat klarifikasi DPD LSM INPEST.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



