Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Sabtu 11 Juli 2026, 13:04 WIB

PEKANBARU – Kantor Advokat MS Law Firm melalui kuasa hukum Mirwansyah, S.H., M.H. dan Suryadi, S.H., M.H. secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Ketua KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Pbr, Sabtu (11/07/26).

Gugatan diajukan untuk dan atas nama Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar, yang menurut kuasa hukumnya saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.

Menurut dalil gugatan, kedua penggugat melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan pada saat itu. Namun, ketika kemudian timbul persoalan hukum, para penggugat menilai tidak terdapat pertanggungjawaban, baik secara moral maupun materiil, dari pihak yang memberikan penugasan tersebut.

"Perkara ini lahir dari keprihatinan kami terhadap kondisi dua klien yang saat ini harus menjalani pidana pada usia sekitar 71 tahun. Mereka harus terpisah dari istri, anak, serta keluarga, sementara dampak perkara ini juga dirasakan oleh keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah dan mengalami penderitaan yang berkepanjangan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili dugaan tanggung jawab hukum tergugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan. Selain itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit aset yang menurut gugatan merupakan milik tergugat, yakni ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Permohonan tersebut diajukan sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan juga untuk menguji prinsip pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap bawahannya di hadapan hukum.

"Melalui proses persidangan ini kami berharap seluruh fakta, alat bukti, serta tanggung jawab para pihak dapat diperiksa secara terbuka dan objektif oleh majelis hakim. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top