Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Diduga Terjadi Mark Up dan Kegagalan Program Ketahanan Pangan, LSM INPEST Soroti BUMDes Bantan Tua
Kamis 09 Juli 2026, 16:32 WIB

BENGKALIS, SUARAHEBAT.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi) Kabupaten Bengkalis menyatakan akan mengawasi dan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dibiayai Dana Desa di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.

Langkah tersebut, menurut LSM INPEST, merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan permintaan klarifikasi melalui surat bernomor 01/KL/DPD-INPEST-BKS/VII/2026 terkait hasil investigasi awal, konfirmasi, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran program Ketahanan Pangan di Desa Bantan Tua mencapai sekitar Rp193 juta. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan delapan ekor sapi yang disebut memiliki harga sekitar Rp13 juta per ekor, serta program penanaman ubi kayu di lahan BBU kawasan Tamansari dengan luas sekitar 80 meter x 100 meter.

Namun, menurut informasi yang diterima media ini dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, harga pembelian delapan ekor sapi tersebut diduga tidak seragam. Disebutkan hanya dua ekor sapi yang bernilai Rp13 juta per ekor, sementara sapi lainnya diduga dibeli dengan harga di bawah nilai tersebut. Selain itu, program penanaman ubi kayu di lahan gambut juga disebut menghabiskan anggaran yang cukup besar, namun diduga tidak memberikan hasil yang optimal.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Bantan Tua, Ners Harmidayanti, S.Kep, pada Selasa (8/7/2026) melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Dalam komunikasi yang diterima media, Pj Kepala Desa justru menyampaikan pesan kepada pihak lain yang berbunyi, "Gimbal menyerang ibuk ne."

Sementara itu, Camat Bantan, Aula Fikri, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2026) melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa dirinya telah meminta penjelasan dari Pj Kepala Desa Bantan Tua.

"Sudah saya konfirmasi Pj Kadesnya. Terkait gagal tanam awal itu karena faktor alam. Sapi yang mati juga karena sakit. Semua berita acara hasil rapat desa, kelengkapan dokumentasi, serta administrasinya ada di BUMDes terkait hal tersebut," jelas Aula Fikri.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, menegaskan pihaknya akan terus memantau penggunaan Dana Desa, khususnya pada program Ketahanan Pangan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan investigasi terhadap penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran, maka akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hambali.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan maupun putusan dari aparat penegak hukum mengenai adanya tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top