PEKANBARU – Ketua DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru, S. Hondro, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial "RE" yang disebut-sebut menyebarkan berbagai konten bernada negatif mengenai jalannya pemerintahan melalui sejumlah grup WhatsApp.
Menurut S. Hondro, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi publik.
"Seorang anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan menjadi pihak yang menebarkan kegaduhan melalui ruang-ruang percakapan digital. Kritik adalah hak setiap wakil rakyat, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan dengan narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat," tegas S. Hondro, Selasa (23/06/26).
Ia menilai penggunaan media sosial maupun grup WhatsApp sebagai sarana menyebarkan informasi yang bernada negatif tanpa mekanisme yang jelas justru dapat menurunkan kualitas demokrasi serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
"Kalau memang ada persoalan dalam pemerintahan, gunakan forum resmi DPRD. Gunakan hak interpelasi, hak angket, rapat dengar pendapat, atau mekanisme pengawasan lainnya. Jangan membangun opini liar yang justru membuat masyarakat bingung dan terpecah," ujarnya.
S. Hondro juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama baik institusi. Oleh karena itu, setiap tindakan maupun pernyataan di ruang publik, termasuk di media sosial dan grup WhatsApp, tidak bisa dipisahkan dari kehormatan lembaga yang diwakilinya.
Ia meminta pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan Badan Kehormatan DPRD untuk bersikap profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang dapat merusak citra DPRD. Semua anggota harus diperlakukan sama di hadapan aturan dan kode etik. Kehormatan lembaga harus dijaga," katanya.
Meski demikian, S. Hondro menegaskan bahwa setiap pihak tetap berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak benar, silakan memberikan penjelasan kepada publik. Tetapi apabila dugaan tersebut benar, tentu masyarakat berhak menuntut adanya pertanggungjawaban moral maupun etika," tutup S. Hondro.***
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum



