Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
Selasa 16 Juni 2026, 20:42 WIB

BENGKALIS – Pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai petugas lapangan pada proyek pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) senilai Rp 40,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis dinilai menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap fungsi pers serta peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dalam pesannya, oknum tersebut berulang kali mengingatkan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan proyek tersebut, Selasa (16/06/26).

Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dalam negara demokrasi, kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang.

Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara LSM memiliki fungsi sebagai mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan.

"Jangan sampai ada pihak yang merasa terganggu hanya karena proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi perhatian publik. Justru setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Bengkalis.

Peringatan mengenai UU ITE yang disampaikan kepada jurnalis juga dinilai tidak tepat apabila digunakan untuk merespons kritik atau pemberitaan yang masih berada dalam koridor jurnalistik. Jika terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, mekanisme yang tersedia telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sejumlah kalangan menilai, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait berbagai isu yang berkembang, oknum tersebut justru lebih fokus mempertanyakan sumber informasi dan mencoba menggeser substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Padahal, yang menjadi sorotan masyarakat bukanlah siapa yang menyampaikan informasi, melainkan bagaimana pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berjalan sesuai spesifikasi, sesuai kontrak, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek negara dapat lebih terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Sebab, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen proyek maupun pihak Politeknik Negeri Bengkalis terkait substansi isu yang berkembang, Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top