MANDAU – Desakan agar aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 14, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis semakin menguat. Publik menilai sudah saatnya dilakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap ada atau tidaknya praktik penadahan hasil perkebunan yang merugikan petani, perusahaan, dan negara.
Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu hingga kini terus menjadi sorotan. Berbagai pertanyaan mendasar mengenai legalitas usaha, asal-usul CPO yang ditampung, dokumen pengangkutan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perizinan dinilai perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, Rabu (10/06/26).
Masyarakat menilai, apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa verifikasi asal-usul barang yang memadai, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana yang harus ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai praktik seperti ini menjadi tempat berlabuhnya hasil kejahatan perkebunan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat harus bergerak cepat, menyegel lokasi, memeriksa seluruh dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengusut sampai ke akar-akarnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kritik juga diarahkan kepada instansi pengawas yang dinilai harus lebih aktif melakukan pengawasan lapangan. Sebab, keberadaan gudang penampungan CPO dalam skala besar semestinya tidak luput dari pengawasan pemerintah daerah, dinas teknis, maupun aparat penegak hukum.
Publik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan atau pencuri hasil perkebunan semata. Jika ditemukan adanya pihak yang diduga menerima, membeli, atau memperoleh keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Desakan masyarakat kini semakin jelas: lakukan inspeksi mendadak, audit seluruh dokumen usaha, telusuri sumber pasokan CPO, periksa alur distribusi, dan ungkap siapa saja yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan ketentuan dalam KUHP, aparat memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran. Karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang diduga merugikan sektor perkebunan dan perekonomian daerah.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pemantauan atau pengumpulan informasi. Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh pelaku kecil sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pemodal besar dibiarkan tanpa kejelasan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi ujian penting bagi komitmen aparat dalam menjaga marwah hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha yang taat aturan.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


